Home / POLRI

Terbukti Selingkuh, Oknum Anggota Brimob Polda Malut Dipecat Tidak Dengan Hormat

10 November 2022
Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko

TERNATE, OT - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut resmi memecat satu anggota Brimob berinisial A tidak dengan hormat.

A dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setalah terbukti menjalani hubungan gelap dengan salah satu ibu Bhayangkari berinisial J. Diketahui, J merupakan istri sah dari sepupu A berinisial M yang juga personel di Satuan Brimob Polda Malut.

Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, A telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah di PTDH, sidang kalau ngak salah minggu lalu," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2022).

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan itu dilaporkan istri sahnya ke Bidang Propam pada 5 Agustus 2022 lalu. Oknum anggota itu diduga berselingkuh dengan seorang perempuan inisial J yang tak lain adalah sepupu dari pelapor. Bahkan, J juga diketahui sebagai istri dari M yang juga rekan kerja A di Satuan Brimob Polda Malut.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT