TERNATE, OT- Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C akan dibagi dalam tiga golongan.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo melalui Ba Unit Regiden Satlantas Polres Ternate Brigpol M. Agus F. Sudarsono kepada indotimur.com membenarkan, adanya regulasi baru tentang penggolongan sim khsus kendaraan roda dua menjadi tiga jenis.
SIM C nantinya dibagi 3 golongan yakni, SIM C, CI dan SIM CII. Menurutnya, dari tiga golongan itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 sebagai berikut.
SIM C, berlaku untuk pengemudi Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC, sedangkan SIM CI berlaku untuk pengemudi Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai 500 CC atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara SIM CII, berlaku untuk pengemudi Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
“Jika implementasinya sudah berjalan, yang pasti penerpannya di kabupaten/kota akan diterapkan, tapi saat ini kami masih menunggu arahan dari Pusat,” ujarnya.
Dia menambahkan, sementaar ini Polres Ternate masih melayani pengurusan SIM C untuk SIM CI atau CII masih menunggu petunjuk dari pusat, sedangkan PNBP masih mengacu berdasarkan PP.(ier)