TERNATE, OT - Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) mengklaim telah menjaring hampir 6000 kendaraan roda dua maupun empat yang melanggar peraturan lalulintas.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada melalui Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo mengatakan, sepanjang tahun Satlantas Ternate berhasil menjaring 5.818 kendaraan roda dua maupun roda empat serta memberikan teguran terhadap 4.760 pengendara yang melanggar lalulintas.
Kata dia, kendaraan yang terjaring tilang baik roda dua maupun roda empat sejak Januari hingga Desember 2020 itu sebanyak 5.818 kendaraan, sementara sanksi teguran diberikan kepada 4.760 oengendara baik roda dua maupun roda empat.
Setiaji menjelaskan, dari 5.818 kendaraan yang terjaring tilang itu terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 5.703 disusul kendaraan mini bus sebanyak 49 unit, mobil penumpang sebanyak 33 unit, mobil barang sebanyak 22 unit dan mobil roda enam sebanyak 11 unit.
"Yang kita catat sejak periode 2020 itu Satlantas berhasil tilang 5.818 kendaraan di wilayah hukum Ternate yang tidak dilengkapi surat-surat," kata Setiaji kepada indotimur.com, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, berdasarkan catatan Satlantas, usai produktif masih mendominasi pelaku pelanggaran lalulintas, "pelakunya masih dominan berada pada usai 21 hingga 35 tahun," katanya.
Dia berharap, tingkat kesadaran masyarakat untuk selalu petuh terhadap peraturan lalulintas lebih baik lagi pada tahun-tahun mendatang.(ian)