TERNATE, OT- Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Satlantas Polres Ternate mencatat jumlah penerbitan SIM dari Januari hingga Oktober tahun ini, 2023 mencapai 9000 keping.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin saat dikonfirmasi mengatakan, tercatat sejak Januari hingga Oktober tahun 2023 permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir mencapai 10 ribu keping atau sebanyak 9.839 keping SIM.
"Dengan rincian SIM baru 6.135 keping dan SIM Perpanjang 3.704 keping. Jadi total penerbitan sebanyak 9.839 keping," kata Rezza pada Rabu (1/11/2023).
Dia menjelaskan, dari kebanyakan permohonan penerbitan SIM itu rata-rata adalah pengendara sepeda motor, "itu artinya penerbitan SIM C lebih mendominasi," ungkap Rezza.
Disamping itu, pria berpangkat tiga balok itu menyebut, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Negara mencapai Rp. 972.890.000,-
"Pada prinsipnya kita berharap adanya kesadaran masyarakat bahwa sebagai pengendara roda 2 ataupun roda 4 wajib mengantongi surat izin dalam hal ini SIM," tukas Rezza.
Dia menambahkan, tujuan pembuatan SIM bagi pengendara kendaraan juga untuk memberikan edukasi secara tidak langsung, karena dalam proses pembuatan SIM, masyarakat diwajibkan melalui serangkaian tahapan, baik ujian teori dan praktek.
"Nah ujian-ujian itu sekaligus edukasi buat masyarakat, agar lebih mahir dan tertib dalam berkendara," tukas Rezza mengakhiri.
(ier)