Home / POLRI

Selama 2019, Polda Malut Tangani 33 Kasus Tindak Pidana Khusus

07 Januari 2020
Suasana penyampaian data kasus yang disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Malut (foto_randy)

TERNATE,  OT  - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), selama tahun 2019 menangani 33 kasus tindak pidana khusus.

Dari Jumlah itu, 18 kasus dalam tahapan P21, 4 kasus tahap I, 6 kasus telah dihentikan atau SP3 dan 5 kasus masih dalam tahapan sidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Alfis Suhaili dalam keteranganya mengatakan, 33 kasus yang ditangani di tahun 2019 sudah melibihi target karena jika disesuaikan dengan anggaran hanya 28 kasus, tapi faktanya ditangani llebih dari itu.

Alfis menjelaskan, kasubdit I sampai V msiang-masing menangani kasus tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang perbankan, tindak pidana perdagangan, tindak pidana korupsi, tindak pidana tak tertentu dalam hal ini pertambangan illegal loging dan pihaknya juga telah bekerjasama dengan Pennyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena ada tindak pidana kejahatan yang melibatkan instansi tertentu.

Menurutnya, kasus yang ditanggani oleh Kasubdit I dibidang industry dan perdagangan (Indag) sebanyak 4 kasus, dari 4 kasus ini 3 sudah P21 dan 1 kasus sudah dihentikan. Sedangkan untuk kasus yang ditanggani oleh Kasubdit II dibidang fiscal moneter dan devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus, dari 10 kasus ini 4 sudah P21 dan 1 kasus dihentikan, 2 kasus dalam tahap I serta 3 kasus dalam tahapan sidik.

Selain itu, untuk kasus yang ditanggani oleh Kasubdit III dibidang korupsi (Tipikor) sebanyak 7 kasus, dari 7 kasus ini 3 kasus sudah P21, 2 kasus dihentikan SP3, 1 kasus dalam tahap I dan 1 kasus dengan keterangan baru menerima laporan hasil keuangan Negara dari BPK perwakilan Maluku Utara. Dan untuk kasus yang ditanggani oleh Kasubdit IV dibidang tindak pidana tertentu (Tipider) sebanyak 5 kasus dari 5 kasus ini 4 kasus sudah P21 dan 1 kasus sudah dihentikan SP3.

Menyusul kasus yang ditanggani oleh Kasubdit V dibidang tindak ITE sebanyak 7, dari 7 kasus ini 4 kasus sudah dalam tahapan P21, 1 kasus telah dihentikan SP3, 1 kasus dalam tahap I, dan 1 kasus dalam tahapan sidik.

Dari jumlah kasus yang telah ditanggani sebagian sudah ada progresnya, namun untuk kasus korupsi sendiri penyidik berhasil menyalamatkan uang Negara sebesar Rp. 6.540.369.280 dan untuk kasus illegal loging penyidik berhasil selamatkan uang Negara sebesar Rp.516.801.370.

“Kami berhasil selamatkan uang Negara sebanyak 6 miliar lebih dari kasus korupsi sepanjang tahun 2019,” kata Alfis kepada wartawan termasuk indotimur.com di Dapur Ria, Kelurahan Tana Tinggi, Selasa (7/1/2020).

Alfis  mengaku, dari tahapan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus tentunya ada hambatan yang sering dialami oleh penyidik, salah satunya adalah masalah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), khusuanya perwira yakni Kanit sebagai motor pengendali penyelidikan secara langsung.

Selain itu untuk Kasubdit I sampai V jumlah alokasi anggaranya masih minim sehingga dalam upaya peningkatan juga masih terlambat. Bahkan, masih minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki Ditkrimsus, jika dibandingkan dengan situasi geogerafis di Provinsi Maluku Utara yang sebagian besar harus ditempuh dengan perjalanan laut, terutama jika upaya tahapan penyelidikan di wilayah Kabupaten/Kota harus membutuhkan waktu yang matang.

“Tapi walaupun dengan keterbatasan yang ada, namun penyidik akan tetap bekerja semaksimal mungkin untuk bisah dapat selesaikan perkara yang sudah dilaporkan yang terpenting untuk upaya peningkatan suatu kejahatan harus bisah kerja sama dari semua komponen,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT