HALTENG, OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kembali mengamankan 51 kantong plastik Minuman Keras (Miras) jenis Captikus Selasa (15/10/2024).
Kasi Humas Polres Halteng Ipda Ramli Soleman mengatakan, Penangkapan Miras ini dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Selatan Ipda Irwan Madero dan Bhabinkamtibmas Weda Selatan beserta Personil Polsubsektor Weda Selatan pada saat Melaksanakan Giat KRYD di jalan lintas Halmahera tepatnya di depan Mako Polsubsektor Weda Selatan.
Dalam giat tersebut tim KRYD mendapati pengendara sepeda motor yang membawa Minuman Keras jenis Cap Tikus yang dikemas didalam tas ransel serta sebagian disimpan didalam bagasi sepeda motor.
"Setelah ditahan, Pengendara sepeda motor dengan identitas A.H beralamat Desa Fritu tersebut di amankan ke kantor Polsubsektor Weda Selatan untuk dimintai keterangan," ucap kasi dalam keterangannya.
Sementara Kapolres Halmahera Tengah Aditya Kurniawan menegaskan Polres Halteng berkomitmen untuk melaksanakan razia miras secara rutin, mengingat saat ini tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai dan Kegiatan ini akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi Kamtibmas selama Pilkada berlangsung.
"Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Halteng yang kondusif menjelang Pesta Demokrasi. Dan Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, silahkan melaporkan langsung melalui WhatsApp LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP. 081329922004, agar segera kita tindak lanjuti," tutupnya.
(red)