Home / POLRI

Segera Hubungi Nomor Ini Jika Menemukan atau Mengetahui Potensi Gangguan Kamtibmas di Halteng

15 Oktober 2024

HALTENG, OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kembali mengamankan 51 kantong plastik  Minuman Keras (Miras) jenis Captikus Selasa (15/10/2024). 

Kasi Humas Polres Halteng Ipda Ramli Soleman mengatakan, Penangkapan Miras ini dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Selatan  Ipda Irwan Madero dan Bhabinkamtibmas Weda Selatan beserta Personil Polsubsektor Weda Selatan pada saat Melaksanakan Giat KRYD di  jalan lintas Halmahera tepatnya di depan Mako  Polsubsektor Weda Selatan.

Dalam giat tersebut tim KRYD mendapati  pengendara sepeda motor  yang   membawa Minuman Keras jenis Cap Tikus yang dikemas didalam  tas ransel serta sebagian disimpan didalam bagasi sepeda motor.

"Setelah ditahan, Pengendara sepeda motor dengan identitas A.H beralamat Desa Fritu  tersebut di amankan ke kantor Polsubsektor Weda Selatan untuk dimintai keterangan," ucap kasi dalam keterangannya. 

Sementara Kapolres Halmahera Tengah Aditya Kurniawan menegaskan Polres Halteng berkomitmen untuk melaksanakan razia miras secara rutin, mengingat saat ini tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai dan Kegiatan ini akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi Kamtibmas selama Pilkada berlangsung.

"Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Halteng yang kondusif menjelang Pesta Demokrasi. Dan Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, silahkan melaporkan langsung melalui WhatsApp LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor  HP. 081329922004, agar segera kita tindak lanjuti," tutupnya.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT