TERNATE, OT - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate mengingatkan kepada masyarakat Kota Ternate yang merasa motornya ditilang agar segera datang ke Polres Ternate untuk mengurusnya.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Andreas Adi Febrianto mengatakan, kendaraan roda dua (motor-red) yang ditilang anggota Satlantas Polres Ternate, karena melanggar peratiuran dan undang-undang, sehingga diamankan ke kantor Satlantas Polres Ternate.
Kata dia, pemilik motor yang ditahan.karena berbagai pelanggaram ini harus mengikuti sidang, sehingga maayarakat diminta untuk datang ke kantor Satlantas Polres Ternate dengan membawa perlengkapan lainya seperti STNK dan BPKB jika perlu untuk ditunjukan kepada kami agar identitas kenderaan motor itu jelas," katanya.
Kepada masyarakat yang merasa motornya tidak lengkap, juga diminta segera datang ke kantor Satlantas Polres Ternate dengan membawa kelengkapan surat-surat, agar kami mengurusinya.
Kasat mengaku, sebagian besar motor yang ditilang didominasi pelanggaran administrasi, misalnya STNK kadawarsa atau sudah berakhir masa berlakunya, bahkan ada yang tidak memiliki BPKB, "jadi kami akan arahkan ke Samsat Ternate untuk mengurus dulu surat-suratnya sehingga menjadi sah kembali dan kembali ke kantor Satlantas Polres Ternate untuk mengambil kendaraan tersebut," ujarnya.
"Kami tidak persulit tetapi kami hanya memberikan pembelajaran yang baik," kata Kasat kepada indotimur.com Jumat (18/10/2019).
Hal ini dilakukan agar kedepan, masyarakat lebih mengerti dan memahami bahwa identitas kendaraan itu, penting dan harus jelas..
Selama periode Januari hingga Oktober 2019, tercatat sedikitnya 9.587 kendaraan berhasil.dimankan jajaran Satlantas Polres Ternate, "dominan pelanggaranya itu pengendara tidak mengunakan helm dan ada juga surat-surat kendaraanya sudah tidak berlaku," sebut Kasat.
"Untuk itu kami mempersikahkan kepada masyarakat di Kota Ternate yang merasa motornya ditahan agar segera untuk diurus karena sekarang sudah ada elektronik tilang dan itu lebih memudahkan masyarakat yang akan mengurus motor tersebut dan itu proses pembayaranya langsung ke bank," terang Kasatm
Kasat lalu mencontohkan jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran pada hari itu, bisa juga langsung ke bank untuk membayar pelanggaran tersebut dan membawa bukti trassaksi dari bank yang sudah dibayar langsung menunjukan ke bagian tilang agar motornya di keluarkan, tidak harus menunggu sidang, namun jika ada masyarakat yang belum mampu membayar di bank, maka akan dipersilahkan untuk ikut sidang pada hari yang sudah ditentukan.
"Untuk itu kami persilahkan kepada masyarakat yang ada di Kota Ternate yang merasa motornya ditilang agar segera datang ke kantor Satlantas Polres Ternate untuk mengurusnya," tutup Kasat. (ian)