Home / POLRI

Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan Polda Malut

19 April 2021
Barang bukti miras (foto_riko)

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Polres Ternate, Senin (19/4/2021) musnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi pekat kieraha 2021 Polda Maluku Utara.

Pemusnahan barang bukti miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Malut, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Malut dan kota Ternate beserta para pejabat utama dan anggota Polda maupun Polres Ternate di halaman apel Satbrimob Polda Malut.

Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin dalam sambutanya mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H Polda Malut beserta seluruh jajaran Polres telah melaksanakan operasi pekat kieraha 2021 yang mengedepankan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan fungsi kepolisian lainnya.

Kata dia, dalam operasi ini untuk menjamin ketertiban kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menciptakan serta memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan maupun mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Lanjut Kapolda, peredaran minuman keras di Malut masih cukup marak sehingga pemusahan barang bukti hari ini merupakan bentuk komitmen Polda Malut dalam menekan angka penyakit masyarakat.

Orang nomor satu di jajaran Polda Malut menambahkan, selama pelaksanaan operasi pekat kieraha ini Polda dan jajaran telah berhasil mengamankan barang bukti baik orang, minuman keras, judi hingga narkoba.

"Saya sangat memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Malut serta seluruh jajaran Polres yang sudah bekerja semaksimal mungkin demi tercapainya keamanan dan kenyamanan di seluruh lapisan masyarakat Malut," ujar Kapolda dalam sambutanya.

Berdasarkan data hasil operasi pekat kieraha 2021 di Polda Malut beserta jajaran, petugas telah mengamankan 276 orang dengan berbagai kasus yang berbeda seperti konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, prostitusi dan perjudian. Sedangkan jumlah tempat maupun lokasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyakit masyarakat telah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat.

Barang bukti miras
Barang bukti miras yang akan dimusnahkan (foto_riko)

Sedangkan untuk hasil operasi pekat kieraha sendiri diantaranya, 98 kasus konsumsi miras, 54 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 kasus penyalahgunaan narkoba, 4 kasus pencurian dan 3 kasus lainnya baik motor bodong, lem aibon dan petasan.

Kapolda juga menyebut, dari keseluruhan kasus yang ditanggani Polda Malut dan Polres jajaran yakni barang bukti miras 3.311 liter captikus berbagai ukuran 1.056 botol kaleng miras golongan A, 33 botol miras golongan C, 1.350 liter jenis saguer sedangkan barang bukti narkoba 1,36 gram ganja, 3,59 gram sabu barang bukti judi berupa uang tunai Rp.3.494.500, 3 buah ATM, 3 buah rekapan togel dan 1 kartu domino, 2 doa petasan, 1 unit R2 yamaha aerox dan 1 unit pick up hilux.

Dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan ini tentu sebagai pimpinan penegak hukum di Malut menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar menjauhi kegiatan yang bersifat negatif dan melanggar hukum.

"Mari kita tingkatkan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT agar situasi Kamtibmas di Malut tetap aman dan kondusif semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah kepada kita semua dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT