TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara akan mengambil tindakan penertiban dalam pelaksanaan acara pesta yang dilakukan warga hingga memasuki tengah malam di wilayah hukum Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, dalam setiap pelaksanaan pesta keramaian yang dilaksanakan oleh warga, harus sesuai surat izin keramaian yang diberikan, "namun jika melewati batas waktu tersebut jelas kami bakal melakukan penertiban terhadap acara tersebut," tegas Kapolsek.
Tindakan pemertiban yang dilakukan, kata dia, masih bersifat preventif, "jadi kami akan mendatangi acara keramaian tersebut untuk melakukan penertiban," ungkap Kapolsek kepada indotimur.com baru-baru ini.
Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal negatif yang bisa saja terjadi karena batas waktu yang diberikan tidak diindahkan, "Karena jika dengan waktu izin yang sudah diberikan namun tidak dihiraukan dan melanjutkan hingga memasuki waktu larut malam jelas pasti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kami tetap paksa untuk menutup acara tersebut jika sudah melewati batas waktu," tegasnya.
Selama ini, ijin keramiam hanya diberi waktu hingga jam 12 malam, namun jika melanggar, dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal negatif. "Yang jelas melewati jam 12 itu' kan rawan bagi acara pesta orang yang datang pesta bukan berjoget namun sudah dengan suasana mabuk sehingga akan terjadi perkelahian," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga terus melakukan upaya-upaya pencegahan melalui penyampaian Bhabinkamtibas, dan upaya patroli, "saat melakukan Patroli juga di malam hari jika kedepatan masyarakat yang melakukan pesta miras, kami langsung mengamankan yang bersangkutan ke Polres Ternate menjalani pembinaan di mesjid," tutup Kapolsek. (ian)