Home / POLRI

Polres Ternate Musnahkan 542 Knalpot Racing

16 Februari 2021

TERNATE, OT– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Selasa (16/2/2021) memusnahkan barang bukti hasil penindakan anggota Satlantas berupa knalpot racing.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers mengatakan, knalpot racing melanggar UU lalulintas nomor 2 tahun 2002 pasal 285, karena spesifikasi teknik kendaraan yang layak jalan salah satunya knalpot dan spion harus ada.

Kapolres mengaku, kebiasaan masyarakat kota Ternate dalam pelanggaran khusus knalpot racing cukup menghawatirkan, sehingga perlu ditegakkan peraturan, sementara spion dan helm sudah banyak yang patuh.

“Sekarang knalpot racing masih banyak dikeluhkan warga karena berisik. Terkait dengan itu, Polres Ternate khususnya Satlantas sudah melaksanakan penegakkan aturan yang menggunakan knalpot racing saat berada di jalan,” ujarnya.

Berdasarkan data, lanjut Kapolres, sejak Januari tahun 2020 hingga Januari 2021 tercatat 542 knalpot racing yang sudah berhasil diamankan Satlantas Ternate,” kata Kapolres yang didampinggi Kasat Lantas dan Kasubbag Humas Polres Ternate.

Menurutnya, barang bukti knalpot racing yang diamankan ini cukup banyak dan cukup mengkhawatirkan karena kota sekecil Ternate ini jika tidak dimusnahkan dan tidak ditertibkan, maka akan ada 542 knalpot racing beredar di jalan, maka akan ada ketidaknyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot racing ini.

“Saya yakin dari jumlah 542 yang sudah diamankan ini, tapi di luar masih banyak lagi untuk itu kami minta tanpa di tilang sudah mempunyai kesadaran agar tidak pakai knalpot racing lagi,” harapnya.

Orang nomor satu di Polres Ternate juga menyebut, dari barang bukti yang diamankan ini lebih dominan individu, terutama anak-anak di bawah umur yang masih sekolah dan beberapa pemuda dari komunitas yang menggunakan knalpot racing sehingga langsung diamankan.

“Jadi yang pasti barang bukti ini akan dimusnahkan hingga tidak bisa digunakan lagi,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Faujan A. Pinang

BERITA TERKAIT