Home / POLRI

Polres Halsel Akan Tindak Tegas Warga Yang Bandel

27 Maret 2020
AKBP M. Faishal Aris

HALSEL,OT- Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak segan-segan mengambil langka tegas bagi masyarakat yang tidak memgindahkan imbauan pemerintah, terkait tetap tinggal di rumah atau melakukan social distancing.

Hal ini dialakukan Polres Halsel, dalam penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Dalam Rilisnya, Kapolres Halmahera Selatan AKBP M. Faishal Aris menyatakan, akan ada tindakan tegas pada masyarakat yang melawan petugas saat diminta kembali ke rumah masing-masing. 

"Kami tidak segan-segan menjerat pidana dengan pasal berlapis untuk warga yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19, seperti warga yang masih suka berkerumunan," ujaranya.

Menurtnnya, pasalnya yang akan digunakan dalam menindak masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemerintah, yakni dikenakan pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dimana berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Jadi warga yang tidak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,"jelasnya.

Lanjut Kapolres, pihaknya juga akan menjerat masyarakat, Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan personilnya yang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di suatu tempat.

"Termasuk bagi warga (Pelaku Usaha) yang melakukan penimbunan sembako maupun masker  juga dapat di Pidana sesuai pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 50 miliar dan penjara 5 tahun,"ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak masyarakat pengguna sosial media yang menyebarkan berita hoax terkait dengan Covid 19.

"Kami juga dalam pencegahan covid-19 , diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE, bagi pelaku penyebar hoaks, dan dapat di ancam hingga 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,"terangnya.

Penindakat pasal berlapis ini dilakukan, kata kapolres, karena pihaknya tidak ingin akibat berkerumunan penyebaran virus Covid - 19 ini semakin bertambah. 

"Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan," Ucap Kapolres Halsel sembari menyatakan.

"Kami juga tidak menginginkan dengan mewabahnya Covid – 19, Oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan harga sembako maupun masker sehingga kebutuhan menjadi langkah, dan juga dengan penyebaran berita Hoax terkait Covid – 19 yang dapat meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum,"tandas Kapolres Halsel.(iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT