TERNATE, OT - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate menyebut parkiran liar di sepenjang ruas jalan kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, melanggar peraturan lalulintas.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ternate, Ipda Ibrahim Mappe kepada indotimur.com menegaskan, parkir liar di ruas jalan kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate sudah melanggar aturan.
Kata dia, Dimana berdasarkan pasal 87 tentang rambu-rambu lalulintas, parkir liar yang kerap dilakukan sopir truk lintas di kawasan PPN telah melanggar peraturan perundang-undangan, apalagi di kawasan itu, telah terpasang 3 (tiga) unit rambu lalulintas dilarang parkir.
Meppe mengaku, pihaknya telah melakukan penindakan pada Selasa (4/2/2020) kemarin dan menemukan kurang lebih 15 kendaraan truk yang terparkir di kawasan tersebut.
"Karena saat penindakan kita tidak menemukan sopir, maka petugas langsung merantai 15 kendaraan yang terparkir di kawasan PPN," kata Mappe.
Setelah dirantai, para sopir kemudian berbondong-bondong datang ke kantor Satlantas Ternate untuk menanyakan kenderaan mereka yang dirantai, "kita sampaikan bahwa area tersebut dilarang parkir karena sudah ada rambu-rambu lalulintas, untuk itu, kami masih berikan dispensasi kepada 15 sopir tersebut dan sudah kami buat surat pernyataan jika kedepatan akan tetap ditindak," tegasnya.
Mappe juga meminta Dinas Perhubungan Kota Ternate untuk harus berperan aktif untuk mencari solusi atas persoalan ini, "Dinas Perhubungan Kota Ternate yang belum koordinasi dengan pihak PPN Ternate sehingga para sopir melakukan parkiran di area ruas jalan," katanya
"Untuk itu pada hari ini kami akan melakukan penindakan karena sudah sesuai dengan rambu-rambu lalulintas yang sudah terpampang di area tersebut," pungkasnya.
(ian)