TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate mengaku belum melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah terkait penerapan new normal di Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan, pola pengamanan pada masa new normal, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 13 tahun 2020.
Kata dia, meski tahapan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan sebelumnya, melalui patroli rutin, namun pihaknya belum melakukan penindakan di lapangan.
"Polres Ternate hanya menyesuaikan pola penindakan di lapangan yang mana hanya dipusatkan pada 6 titik sentral ekonomi terpadu," kata Kapolres.
Dia menjelaskan, 6 titik sental ekonomi terpadu itu berada di jalan Sultan Djabir Syah, mulai dari depan Hypermart hingga depan pelabuhan Ahmad Yani, termasuk di Ternate Mall, jalan Merdeka.
Di kawasan kawasan ini, lanjut Kapolres, pihaknya bersama intansi tekhnis lainnya, mendirikan pos pengawasan untuk memberikan pemahaman dan mengingatkan masyarakat untuk tetap pakai masker jika masuk ke pusat sentra ekonomi.
"Pola pengamananya di suasana new normal sekarang kami hanya dirikan pos-pos di pusat sentra ekonomi yang ada di Kota Ternate," ujar Kapolres Kamis (25/6/2020).
"Kami hanya melakukan himbauan dan edukasi kepada masyarakat, untuk sanksi yang diberikan memang belum ada," pungkasnya.(ian)