TERNATE, OT - Polda Maluku Utara mengaku telah mengusulkan penghapusan kewenangan Polsek dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengaku, Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Maluku Utara sudah mengusulkan penghapusan kewenangan Polsek dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ke Mabes.
"Untuk sekarang memang belum menerapkan, namun kita sudah mengusulkan ke Mabes," ujar Adip kepada indotimur.com, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, yang diusulkan itu mulai dari Polres naik ke Biro Rena Polda Malut selanjutnya diusulkan lagi ke Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri untuk dilakukan pengkajian hingga mendapatkan keputusan.
“Jika sudah mendapatkan keputusan persetujuan dari Mabes, keputusan tersebut turun ke Polda maka saat itu Polsek sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara,” ujarnya.
Namun bukan berarti dengan penghapusan kewenangan mengusut perkara itu sudah menguranggi beban Polsek, tapi akan punya banyak waktu untuk memainkan fungsinya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.
"Jadi untuk sekarang kita sudah usulkan ke Mabes soal penghapusan kewenangan Polsek dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara,” jelasnya.
Namun kata Adip, meski Polda Malut sudah mengusulkan tapi tidak semua Polsek akan disetujui Mabes, namun hanya sebagian Polsek yang akan disetujui Mabes dan mendapat keputusan.(ian)