TERNATE, OT- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen (Pol) Risyapudin Nursin menegaskan, kasus dugaan peselingkuhan oleh oknum perwira dan Polwan tetap diproses secara hukum.
"Kasus ini kita tetap proses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana mapun kode etiknya. Hanya saja sekarang kita menunggu proses pidananya yang saat ini dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Malut," ujar Risyapudin kepada awak media, Selasa (9/2/2021).
Kapolda mengaku, kasus tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) di luar kota Ternate, sehingga sewaktu-sewaktu pihaknya bisa melimpahkan perkaranya di luar sana, jika kedua oknum tersebut betul melakukan perselingkuhan.
"Yang jelas ketentuanya sudah ada, kedua oknum inikan di laporkan sama istri oknum perwira dan suami oknum Polwan. Kode etik Kepolisian tidak boleh melakukan hal seperti itu karena itu perbuatan tidak terpuji," kata Kapolda.
Jenderal bintang dua ini juga menyebut, jika sidang pidananya divonis sekian tahun, pihaknya bisa memberikan PTDH atau demosi sehingga ada kejelasan. Kasus ini sangat melanggar pidana atau kode etik.
"Intinya kasus ini tetap diproses karena Polisi tidak ada yang kebal hukum, sama seperti masyarakat. Maka untuk ketegasan semua anggota harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.(ian)