TERNATE, OT - Polda Maluku Utara menegaskan kepada masyarakat yang menutul jalan untuk kepentinga pribadi, harus mendapat izin dari instansi berwewenang.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan menegaskan, siapa pun yang menggunakan jalan dengan cara menutup, harus mendapatkan izin dari pihak berwewenang dalam hal ini Kepolisian.
Kata Kabid, hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan.
Untuk itu, masyarakat yang akan melakukan kegiatan dan ingin menutup jalan, maka harus mendapat izin penutupan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi.
"Kepada masyarakat yang mengajukan penutupan jalan setidaknya permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan acara penggunaan jalan tersebut," ujar Adip dalam keterangannya yang diterima indotimur.com, Rabu (12/5/2021).
Syaratnya adalah mendapat izin dari tetangga dan warga sekitar serta RT/RW dan Dinas Perhubungan setempat, yang dibuktikan dengan surat keterangan rekomendasi.
Kombes (Pol) Adip Rojikan menjelaskan, jika sudah mendapatkan izin atau keterangan rekomendasi, maka selanjutnya pemohon mengajukan perizinan kepada Kepolisian setempat dalam hal ini Ditlantas Polda, Satlantas Polres atau Polsek setempat dengan membawa fotocopy KTP, waktu kegiatan, jenis kegiatan dan surat rekomendasi dari dinas perhubungan.
"Perizinan tersebut dimaksudkan agar Kepolisian mengetahui dan menempatkan anggotanya untuk mengatur lalu lintas, sehingga pengguna jalan yang lain bisa dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Adip mengaku, Polda Malut akan mengimbau kepada masyarakat untuk taat terhadap peraturan yang ada, agar Kamseltibcar Lantas khususnya di Maluku Utara dapat berjalan dengan baik.
"Jika kedepatan masyarakat yang menggunakan jalan tanpa izin, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan dan dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.(ian)