Home / POLRI

Polda Malut Tangani 115 Kasus SDA dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 774 Juta Lebih

04 Juni 2021
Suasana pertemuan (foto_humas Polda Malut)

TERNATE, OT - Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin, memaparkan situasi kamtibmas dan penanganan kasus di hadapan Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, Jumat (4/6/2021).

Paparan yang disampaikan orang nomor satu di Polda Malut ini saat pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kapolda dan Kejati Malut, dalam membahas penanganan kasus sumber daya alam, pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup serta kasus lainnya di Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin dalam paparannya menjelaskan, untuk penanganan kasus terkait SDA, pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup dan kasus lainnya yang ditangani Polda Maluku Utara dan jajaran, dengan cara melakukan pola koordinasi dan kerjasama antar instansi dalam pencegahan dan penegakan hukum untuk menyelamatkan keuangan negara.

Kapolda mengaku, terkait dengan penegakan hukum kasus SDA, Polda Maluku Utara telah menangani sebanyak 115 kasus dengan rincian, Ditpolairud menangani 94 kasus pada kurun waktu 6 tahun terakhir, Dit Reskrimsus sebanyak 13 kasus dalam 3 tahun terakhir serta Dit Reskrimum sebanyak 5 kasus.

"Selain itu kami juga menyelamatkan keuangan negara sebesar 774 juta rupiah lebih atau tepatnya Rp. 774.194.086 dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yakni 2018 hingga 2021," pungkas Kapolda.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT