Home / POLRI

Polda Malut Proses Anggotanya yang Diduga Terlibat Kasus Asusila

11 Januari 2021
Kombes (Pol) Yudi Rumantoro (foto_randi)

TERNATE,  OT- Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara (Malut), mengaku telah menerima berkas oknum perwira inisial SS yang diduga terlibat dalam kasus asusila.

"Iya, berkasnya baru saya terima dan sekarang saya lagi buatkan saran hukumnya," kata Kabid Kum Polda Malut, Kombes (Pol) Yudi Rumantoro kepada indotimur.com melalui whatsApp, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, saran hukumnya sedang dibuat namun untuk saran ataupun sanksi tergantung pimpinan di Polda Malut, karena nantinya dari hasil sidangnya seperti apa nanti baru diputuskan.

Ia mengaku, meski sudah menerima berkas dari Bidang Propam Polda Malut, pihaknya belum menjelaskan proses lanjutan sidang kasus yang melibatkan oknum anggota berpangkat AKBP ini.

"Dalam berkas yang saya terima, dugaan kasus asusila. Tapi nanti info lanjutan bisa dengan Bidang Humas ya," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi wartawan soal kasus tersebut mengaku, belum monitor.

"Saya belum monitor perkembangan kasusnya," singkat Adip saat membalas pesan wartawan.

SS adalah mantan Wakil Direktur (Wadir) Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Malut yang diganti dengan AKBP Akbar Rahayu Polhaupessy berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/3392/XII/KEP./2020 tertanggal 3 Desember 2020.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT