Home / POLRI

Polda Malut Larang Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam

01 Maret 2021
Kombes (Pol) Adip Rojikan (foto_randi)

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengklaim, telah menerapkan larangan masuk tempat hibuan malam bagi seluruh jajaran korps baju cokelat tersebut.

Penerapan larangan anggota Polri masuk tempat hiburan malam, juga diberlakukan Polda Malut beserata jajaran di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan Polda Malut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah menerapkan aturan larangan bagi anggota untuk masuk ke tempat hiburan malam.

Menurutnya, aturan ini secara resmi telah diberlakukan Polda Malut, sehingga jika kedepan, ada anggota Polri baik Polda maupun Polres jajaran yang terbukti berada di tempat hiburan malam, akan diproses sesuai ketentuan.

"Kalau kedapatan oknum anggota di tempat hiburan malam maka yang bersangkutan akan diproses secara internal dan ada sanksi yang diterima," tegas Kabid kepada indotimur.com.

Meski demikian, Adip mengaku ada pengecualian anggota berada di tempat hiburan malam.

Kata Adip, anggota yang sedang menjalankan tugas, dibolehkan berada dalam tempat hiburan malam, namun harus dilengkapi surat tugas dari atasan, "ada anggota yang dikecualikan, misalnya dalam rangka tugas, itu boleh masuk (tempat hiburan malam) tetapi harus desertai surat tugas," katanya.

Juru bicara Polda Malut mengingatkan, jika ada anggota yang telah mengantongi surat tugas, namun melakukan pelanggaran hukum di tempat hiburan malam, maka yang bersangkutan dipastikan kena sanksi.

"Mereka harus patuhi aturan meskipun sudah diberikan surat tugas untuk masuk ke tempat hiburan malam, jika sudah diberikan surat tugas lalu melakukan pelanggaran tetap ada sanksinya," tegas Adip seraya memastikan seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran, pasti diberikan sanksi.

Polda Malut juga meminta masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi setiap anggota yang berada di tempat hiburan malam agar segera melapor ke Bidpropam Polda Malut atau di jajaran Polres-Polres.

"Kami juga minta agar masyarakat ikut mengawasi oknum anggota yang ikut masuk ke tempat hiburan malam," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT