Home / POLRI

Polda Malut Gelar FGD Pemberantasan Miras Di Wilayah Malut

29 Agustus 2019
Foto bersama peserta FGD

TERNATE, OT - Guna menekan angka peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Ternate, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat (Dit Binmas), melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) WORKOPIMDA bertempat di hotel Veliya Ternate.

FGD yang mengusung tema "Efektivitas Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Larangan Pemasukan dan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Ternate itu, juga dirangkai.dengan sosialisasi Binmas Online Sistem (BOS) jajaran Polda Maluku Utara, serta penyerahan telepon genggam (handphone) dinas kepada perwakilan Babinkamtibmas Maut.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakapolda Malut, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, juga dihadiri Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, Dandim 1501/Ternate, Dit Binmas Polda Malut, Kasat Binmas Polres Ternate, unsur BNN Malut, Kantor Agama, perwakilan Ormas, OKP, KNPI, NU, KBPP, FKPPI, delegasi mahasiswa Unkhair, UMMU, IAIN serta perwakilan Bhabinkamtibmas Malut.

Wakapolda Malut, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, masalah miras,  bukan hanya terjadi di kota Ternate, akan tetapi di seluruh wilayah Indonesia, miras menjadi sumber utama pemicu tindak kejahatan.

Di Malut, kata Wakapolda, peredaran miras tidak lepas dari hukum permintaan dan penawaran, olehnya itu, selama permintaan masih tinggi maka suplay semakin banyak. "Jadi lewat kegiatan ini kami akan diskusikan bagaimana untuk mengurangi permintaan dalam keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi miras, bagaimana caranya untuk kita tekan, ini adalah sebuah masalah yang terjadi di setiap daerah," ucap Wakapilda.

Kalau kita salah satu cara adalah menekan peredaran miras adalah menekan permintaan miras melalui peran Babinkamtibmas pada tiap-tiap lingkungan, "dalam diskusi hari ini dihadirkan seluruh perwakilan Babinkamtibmas di Provinsi Maluku Utara, apa yang dihasilkan dari diskusi ini bisa menjadi bahan Babinkamtibmas dalam menekan permintaan masyarakat untuk mengkonsumsi miras," ujar Wakapolda.

Sementara itu, Direktur Direktorat Bimbingan Masyarakat (Dit Binmas), Polda Malut, Mohammad Nasihin, dalam sambutan mengatakan, minuman keras di Maluku Utara yang lebih dikenal dengan sebutan cap tikus, tidak pernah habis, padahal.hampir.setiap.saat petugas terus berupaya melakukan pemberantasan, hanya saja pemasok juga lihai untuk memasok dengan segala trik dan modus.

Sehingga pada FGD ini, pihaknya bersama-sama dengan instansi dan lembaga lainnya melakukan evaluasi sejauh mana yang sudah dilakukan, "apakah langkah-langkah kita sudah efektif atau belum, dan lebih fokus lagi kita akan membahas terkait peraturan daerah yang ada, " ujar Nasihin.

Dia menilai, produk Perda Kota Ternate nomor 5 tahun 2004 tentang larangan pemasukan dan peredaran minuman beralkohol di kota Ternate, sudah cukup lama dan sudah saatnya.direvisi. "Perda miras di Ternate sudah cukup lama, sedangkan di daerah-daerah lain, sudah direvisi sesuai kebutuhan dan perkembangan, sehingga butuh masukan-masukan agar Perda ini lebih evektif," sebutnya.

Dia berharap, pertemuan kali ini, dapat memberikan kontribusi yang positif melalui rekomendasi kepada pemerintah dan DPRD untuk dipertimbangkan. "Kami melakukan langkah-langkah proaktif dengan langkah awal ini mudah-mudahan kedepannya lebih bagus lagi, sehingga Maluku Utara tadinya jadi daerah Republika akan menjadi daerah percontohan daerah yang paling aman di Indonesia, dari Maluku Utara untuk Indonesia, " tutupnya. (awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT