TERNATE, OT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerjunkan sebanyak 662 personel untuk membantu pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilukada 27 November 2024.
“Provinsi Maluku Utara terdiri dari 10 Kabupaten/ Kota, 118 Kecamatan dan 1.185 Kelurahan/ Desa dengan jumlah DPT sebanyak 942.076 dengan rincian laki-laki sejumlah 484.222 dan perempuan 457.854, sedangkan untuk jumlah TPS sebanyak 2.511," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolda, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa setiap TPS maksimal melayani 600 pemilih.
“Oleh karena itu, jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 ini lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu 2024," jelasnya.
Dikatakan, dalam rangka memastikan proses pemungutan suara di TPS damai dan kondusif, Polda Maluku Utara menerjunkan 662 personel untuk Back Up Polres jajaran di 9 Kabupaten/ Kota dengan rincian 65 personel di Polresta Tidore, 45 personel di Polres Halut, 78 personel di Polres Halbar, 175 personel di Polres Halsel, 94 personel di Polres Halteng, 75 personel di Polres Haltim, 50 personel di Polres Kepulauan Sula, 30 personel di Polres Pulau Morotai, dan 50 personel Polres Pulau Taliabu.
“Siapkan mental dan fisik yang dilandasi dengan komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," tegas Irjen Pol Midi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menekankan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. “hindari segala tindakan dan perilaku yang kontra produktif yang justru dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024 serta dapat menciderai nilai-nilai demokrasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pintanya.
Jenderal bintang dua tersebut memerintahkan seluruh personel Pengamanan TPS untuk melaksanakan 6 poin yakni petakan setiap kerawanan pada tahap pungut suara serta lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan fungsi intelijen dan didukung bhabinkamtibmas untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang dimasyarakat.
Kemudian, implementasikan asta siap secara maksimal sehingga pengamanan Pemilu 2024 pada tahap pungut suara dapat benar-benar kita laksanakan secara optimal, personel dilapangan harus bersikap netral tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
Selanjutnya, berikan petunjuk yang jelas kepada personel yang akan bertugas sehingga menghindari keraguan dan kesalahan dalam setiap pelaksanaan, Petugas Pam TPS dilarang melakukan pencatatan terkait perolehan suara, memfoto atau mendokumentasikan baik pada Form C-1 maupun papan rekapitulasi.
"Terakhir ingin kami sampaikan untuk personel yang melaksanakan pengamanan TPS harus selalu menjaga kondisi kesehatan pribadi masing-masing," pungkasnya.
(ier)