TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mencatat kasus ilegal fishing menjadi perkara paling dominan di wilayah hukum perairan Malut.
Berdasarkan catatan Dit Polairud Polda Malut, kasus yang ditangani selama tahun 2018 sebanyak 12 kasus dan tahun ini, hingga bulan September laliu, sudah 16 kasus dan didominasi kasus ilegal fishing.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Yudi Romntoro dalam ketenangan resminya di kantor Ditpolairud Polda Malut, mengatakan, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah menangani 12 kasus terdiri dari perikanan atau ilegal fishing sebanyak 5 kasus, migas sebanyak 1 kasus, pelayaran nihil, pangan 1 kasus, kehutanan 3 kasus, KSDA 1 kasus dan Tipiring 1 kasus dengan jumlah penegakan hukum di perairan Malut selama priode tahun 2018 sebanyak 12 kasus, "dan itu semuanya sudah selesai," ungkap Djarot.
Sedangkan pada tahun 2019, pelanggaran perairan cenderung meningkat dimana kasus perikanan atau ilegal fishing tercatat sebanyak 8 kasus, migas nihil, pelayaran 3 kasus, pangan nihil, kehutanan 3 kasus, KSDA nihil, dan tipiring sebanyak 2 kasus, "semuanya sudah selesai tinggal satu kasus ilegal fising masih P21 untuk dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya.
Djarot menambahkan dari kasus yang ditanggani pada priode tahun 2018 hingga tahun 2019 masih dominan pada kasus ilegal fishing dan paling banyak ditemukan di perairan Halmahera Selatan (Halsel).
Djarot menuturkan, untuk meminimalisir perlanggaran hukum di perairan Malut, pihaknya telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya Binmas perairan yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi beserta dialog kepada masyarakat yang berhubungan dengan perairan.
Selain itu, ada pemelihara dan pelayanan masyarakat yang bertujuan untuk melakukan perbaikan kepada alat-alat yang di miliki Ditpolairud Polda Malut, "dan ada juga Mamin Ops tujuanya untuk mengendalikan semua operasi yang ada di Ditpolairud, Sugit Satuan Patroli (Satpal) kegiatanya itu untuk melaksanakan perancanaan operasi patroli kepada kapal-kapal yang dimiliki Ditpolairud," kata Djarot.
Polairud Polda Maluku Utara, lanjut Djarot memiliki 29 kapal, terdiri dari C1, C2, C3 dan RIB yang dikendalikan oleh Subdit Gakku, "dari sinilah pada tahun 2018 dilakukan penegakan hukum sebanyak 12 kasus terdiri dari berbagai macam kasus di perairan dan untuk tahun 2019 ini, sebanyak 16 kasus yang terjadi di wilayah hukum perairan Maluku Utara," sebut Djarot.
Dia memastikan, kedepan akan diperketat lagi kasus penegakan hukum di perairan Malut, karena sesuai data yang dikantongi Ditpolairud, kasus yang kerap.terjadi adalah Ilegal fishing, "tentu kami di Polairud masih mempunyai sarana dan prasarana yang terbatas namun kami telah mengidentifikasi 12 titik rawan ilegal fishing di beberapa daerah perairan yang ada di Malut," tukasnya.
Untuk mengamati dan mengawasi 12 titik rawan, sambung Djarot, pihaknya menyiapkan 7 armada, "tujuanya, untuk memberikan efek jera bagi kelompok orang yang sengaja melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Maluku Utara karena sudah ada beberapa kasus yang lain yang pernah diamankan oleh anggota Ditpolairud yang betugas di 12 titik tersebut," terangnya.
Orang nomor satu di Ditpolairud Polda Malut ini mempersilahkan mayarakat Maluku Utara untuk.segera melapor ke pos terdekat, jika melihat atau mengetahui sekelompok orang yang melakukan pengeboman ikan, "kedepan saya akan meningkatkan lagi pengawasan di perairan Maluku Utara," tegasnya.(ian)