TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengklaim perkara ilegal fishing masih marak terjadi di perairan Maluku Utara.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Djarot Agung Riadi mengatakan perkara ilegal fishing di wilayah perairan Maluku Utara secara global tahun 2019, tercatat ada 19 perkara.
Dari jumlah ini, kasus yang ditangani dengan Dipa sebanyak 18 kasus, "artinya sudah over satu kasus," kata Djarot.
Dia memyebut, dari 19 kasus, 10 diantaranya adalah DF sama illegal fhising, "kasus ini sudah kami selesaikan semuanya masih tinggal 3 kasus lagi yang belum selesai tetapi minggu depan sudah akan selesai," janjinya.
Djarot merimci, 3 kasus yang belum selesai diamtaranya, 2 kasus pelayaran dan 1 kasus KSDA.
Dirpolairud yang ditemui indotimur.com usai acara syukuran HUT Polairud di Royal Ternate, menuturkan, tersangka kasus ilegal fhising, rata-rata nelayan Haltim, yang melakukan aktifitas terlarang di wilayah perairan Halmahera bagian selatan.
Selaku pimpinan di Direktorat Polairud Polda Malut, Djarot berharap, seluruh personil Polairud tetap eksis dan komitmen dalam melaksanakan tugas.
"Saya juga imbau kepada masyarakat utamakan keselamatan dalam berlayar sekaligus jika ada informasi di perairan agar disampaikan kepada kami untuk dijadikan bahan kami mengevaluai tindakan selanjutnya," harap Djarot.
Oramg nomor satu.di jajaram Ditpolairud Polda Malut itu mengaku, meski sarana dan prasarana masih minim, namun pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban sebagai ujung tombak, mengayomi dan melindunggi masyarakat.
"Apapun kendala dan hambatan tidak menjadi salah satu hambatan buat kami namun kami akan tetap upayakan bagaimana agar bisa menjadikan harapan buat masyarakat,” pungkasnya. (ian)