Home / POLRI

Perpanjangan SIM di Malut Bisa Lewat Handphone Android

13 April 2021
Foto ist

TERNATE, OT - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara akan segera meluncurkan program pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengebudi (SIM) mengunakan handphone android.

"Iya program SIM online akan dilauncing oleh bapak Kapolri dan akan dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk kita di Polda Maluku Utara," ujar Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) B Twedi Aditya Bennyahdi kepada indotimur.com, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, setelah dilauncing, Ditlantas Polda Malut akan memerintahkan kepada semua jajaran Satlantas untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengunaan SIM online.

Untuk sistem SIM online, Twedi menjelaskan, nanti masyarakat yang sudah memiliki SIM A hingga SIM C tidak perlu datang ke Polres untuk melakukan pengurusan tetapi masyarakat hanya mengunduh aplikasi SIM Online Nasional atau (Sinar SIM) di playstore mengunakan handphone android.

"Jika sudah memiliki aplikasi Sinar maka masyarakat diwajibkan masuk ke beberapa fitur aplikasi sesuai pengurusan perpanjangan baik SIM A maupun SIM C," terangnya.

"Aplikasi SIM online ini hanya diperbolehkan pengurusan perpanjangan SIM, sedangkan pembuatan SIM baru bisa langsung datang ke Polres," sambungnya.

Dia menjelaskan, prosedur pengurusan perpanjangan SIM, dibuat secara mudah sehingga maayarakat yang telah memiliki.SIM dan ingin memperpanjang tinggal masuk ke aplikasi dan memgikuti arahan.

"Ada fitur perpanjangan SIM, warga masuk ke fitur tersebut lalu diminta untuk upload foto KTP, upload SIM lama dan memilih menu ujian teori, menu kesehatan dimana masyarakat akan mengupload surat kesehatan yang diberikan dokter untuk di upload jika suda selesai maka masyarakat bisa mengklik tombol kirim berkas yang akan diterima oleh personel di Ditlantas Polda Malut," terangnya.

Aplikasi SIM online ini nanti masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM tidak perlu datang ke kantor Polisi karena pengurusan hingga terbit SIM itu juga akan diantar oleh petugas POS hingga ke alamat rumah pemohon SIM yang ditentukan.

Yang jelas dengan adanya aplikasi ini pengurusan dari awal hingga selesai masyarakat hanya tinggal di rumah dan SIMnya akan langsung di antar ke rumah.

"Untuk itu sekarang programnya masih di launcing oleh bapak Kapolri jika sudah, saya akan perintahkan kepada semua Kasat Lantas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan adanya aplikasi SIM online ini," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT