TERNATE, OT - Setelah pendaftaran seleksi CPNS resmi dibuka, Senin (11/11/2019) kemarin, calon pelamar mulai memadati kantor Kepolisian Resort (Polres) Ternate untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan berkas calon pelamar.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Ternate, Ipda Wahyuddin mengatakan sejak informasi penerimaan CPNS diumumkan, dalam sepekan terakhir, Polres mencatat, tidak kurang dari 500 SKCK sudah diterbitkan.
"Sudah sekitar 500 orang pelamar yang datang membuat SKCK, jumlah ini dipastikan akan bertambah," sebut Wahyudin kepada indotimur.com, kemarin
Dia mengklaim, sebagian besar yang datang mengurus SKCK adalah calon pelamar CPNS 2019, "yang datang membuat SKCK ini rata-rata untuk melamar CPNS 2019,” tukasnya.
Wahyudin menjelaskan, persyaratan pembuatan SKCK antara lain, foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, foto copy akte lahir, izasah terakhir masing-masing 1 lembar serta, pas foto warna 6 lembar ukuran 4x6.
"Bagi pelamar yang ingin memperpanjang SKCK cukup membawa foto copy KTP 1 lembar, foto copy SKCK lama serta, pas foto warna 4 lembar ukuran 4x6," jelas Wahyudin seraya menyebut, bagi WNA, harus disertai paspord.
Estimasi waktu pembuatan SKCK dengan pelayanan 1 sampai 10 orang, membutuhkan waktu sekitar 50 menit, namun jika lebih dari 30 orang, maka estimasi waktu yang dibutuhkan hingga 1 hari.
Untuk alur pelayanan, Wahyuddin menyatakan, prosedur pembuatan SKCK sudah diumumkan di ruangan pembuatan SKCK, "pelamar tinggal mengikuti alur yang sudah diumumkan melalui pengumuman di ruang pembuatan SKCK," sebutnya.
Untuk biaya adminiatrasi SKCK, sesuai PP nomor 60 tahun 2016, pembuatan SKCK ditetapkan tarif, Rp, 30.000,- "ini sudah sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (ian)