HALTIM,OT- Enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2020 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) puluhan kendaran baik roda dua maupun roda empat terkena razia.
Kasat Lantas Polres Haltim, Iptu Ikhwan mengatakan, sanksi tindakan langsung dengan bukti pelanggaran atau tilang kepada kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Kendaraan yang ditilang sebanyak 50 unit dan peringatan dalam bentuk teguran diberikan kepada 96 pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas," kata Iptu Ikhwan melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, Selasa (28/07/2020).
Dikatakan, hari pertama anggota memberikan sanksi tilang kepada 4 pelanggar dan memberikan teguran kepada 8 pengguna jalan.
"Jadi sasaran operasi ialah memeriksa kelengkapan dokumen saat Operasi Patuh Kie Raha 2020 di Jalan lintas Wasile Seletan menuju Maba Selatan, pertigaan Tugu Tani wwasile Timur dan pertigaan Maba Kabupaten Halmahera Timur," katanya.
Sementara lanjut dia, operasi hari kedua tercatat 19 pengendara yang terkena dirazia serta 33 pelanggar yang terkena teguran.
"Hari ketiga tujuh kendaran yang di tilang diberikan terhadap 7 kendaraan sementara lima belas kendaraan lainnya dilayangkan surat teguran. Serta hari keempat, kelima dan enam petugas mencatat telah memberikan tilang kepada 34 pelanggar dan memberikan teguran kepada 48 pengguna jalan," ujarnya.
Iptu Ikhwan menyebutkan, pelanggaran terbanyak pada saat operasi patuh itu sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helem disaat membonceng orang.
"Operasi ini rutin dilakukan selama 14 hari dimulai 23 sampai 5 Juli 2020," sebutnya.
Sementara empat jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi patuh 2020 diantaranya, melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.(dx)