JAKARTA, OT - Setelah menyandang status tipe A, tahun lalu, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera melengkapi sejumlah sarana prasaran yang masih kurang.
Selain sarana prasarana, Kompolnas meminta Polda Malut beserfa jajaran untuk meningkatkan pelayanan dan profesionalitas Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, naiknya tipe Polda Maluku Utara menjadi tipe A harus diikuti dengan peningkatan profesionalitas pimpinan dan seluruh jajarannya dalam melaksanakan tugas Polri untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi terciptanya harkamtibmas yang lebih baik di Maluku Utara.
Menurutnya, Polda Maluku Utara harus mampu menjaga harkamtibmas di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara yang merupakan daerah kepulauan. "Pelayanan Polda Maluku Utara harus dapat menjangkau wilayah terpencil dan terjauh," sebut Poengky.
Untuk dapat mengatasi keterbatasan personil, Polda harus memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta mengajak peran serta masyarakat di dalam pemolisian masyarakat (community policing).
"Perbanyak Bhabinkamtibmas dan lengkapi sarana prasarana yang masih kurang," ungkap Poengky dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indotimur.com, Sabtu (6/3/2021).
BERITA TERKAIT : Sah, Polda Malut Akhirnya Naik Status ke Tipe A
Poengky menyarankan, Polda Malut serta jajarannya untuk membuat aplikasi sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. "Misalnya aplikasi untuk pengaduan atau untuk mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat gangguan Kamtibmas," sambung Poengky.
Selain itu juga tindakan preventif melalui deteksi dini intelijen keamanan serta upaya edukasi dan merangkul masyarakat melalui Binmas, juga perlu diikuti dengan tindakan preemtif berupa patroli rutin baik dari Sabhara, Ditlantas, serta Polairud Polda Malut.
Karena kata Poengky, pada masa pandemi covid-19 dan kelesuan ekonomi ini, Polda Maluku Utara juga harus sigap mengantisipasi meningkatnya angka kejahatan. "Penegakan hukum terhadap pelaku kasus-kasus kejahatan konvensional misalnya pencurian, penganiayaan, dan lainya," tambah Poengky.
BACA JUGA : Besok, Polda Malut Resmi Naik Status Tipe A
Selain itu juga, trans-nasional misalnya narkoba, penyelundupan senjata api, teroris, illegal fishing, dan lainya serta kejahatan siber dan intoleransi harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan scientific crime investigation.
"Pimpinan perlu memperhatikan reward and punishment bagi anggota serta peningkatan pengawasan kinerja anggota," tambahnya.
Olehnya itu, Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri akan selalu mengawasi dan nantinya juga akan melakukan review dengan mendengar masukan dari Forkompimda dan masyarakat tentang kinerja Polda Maluku Utara setelah statusnya naik ke tipe A.
"Kita dari Kompolnas siap mendengar masukan-masukan dari masyarakat soal kinerja Polda Malut setelah statusnya naik.ke tipe A," pungkasnya.
Sebelumnya, status Polda Malut naik tipe A berdasarkan keputusan yang tertuang dalam surat Telegram Kapolri nomor : ST/1189/IV/OTL.1.1.3./2020 tanggal 14 April 2020.
(ian)