TIDORE, OT- Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), mengumumkan situasi Kamtibmas di di Kota Tidore dan penanganan kasus di minggu kedua bulan Januari 2020. Pengumuman itu disampaikan melalui Konferensi Pers di Ruang Rupatamma, Jumat, (24/01/2020).
Konferensi Pers dipimpin langsung langsung Kasubbag Bin OPS AKP A. Madiong, Paur Dal OPS IPTU. Ofan Abdurachman dan IPDA. Arjan Naser Paur Humas.
Paur Dal OPS IPTU Ofan Abdurachman menyampaikan, untuk anev minggu kedua di bulan Januari ini, Polres Tidore telah menangani sejumlah kasus, baik itu laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ramli alias Ucok.
"Laporan ini masuk dan diterima oleh anggota SPKT Polres Tidore, dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh Saleh alias Ical melalui media sosial berupa Facebook, tindakan yang diambil yaitu menerima laporan dan membuat laporan polisi," kata Ofan.
Lanjut dia, ada juga kejadian laka lantas di Kota Tikep yang ditangani Kanit Laka Sat Lantas Polres Tidore yakni 9 (sembilan) kasus dengan laka lantas meninggal dunia 1 (satu) orang.
"Kerugian material sejumlah Rp. 10.000.000, untuk jumlah tilang sebanyak 50 pelanggar dan teguran sebanyak 31 pelanggar," ungkapnya.
Katanya, ada pula pelaksanaan giat yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polsek Oba Polres Tidore berupa razia minuman keras dan premanisme di wilayah Hukum Polsek Oba yang dipimpin Ka jaga Shif "B" Briptu Faisal Abd Rasid.
"Dalam pelaksanaan giat itu belum ditemukan adanya premanisme serta minuman keras yang beredar di wilayah hukum Polsek Oba," tutur dia.
Ofan Abdurachman juga menyampaikan pesan Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Yohanes Jalung Siram mengajak seluruh masyarakat Kota Tikep untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas agar tetap berjalan dengan aman dan kondusif.(Ryn)