Home / POLRI

Melanggar Kode Etik Profesi Polri, 9 Personil Polres Halsel Jalani Sidang Kode Etik Profesi dan Disiplin

13 Maret 2021
Sembilan Anggota Polres Halsel Saat Menjalani Sidang.Kode Etik dan Disiplin

HALSEL, OT - Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendisiplinkan anggotanya, Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (12/3/2021) kemarin, menggelar sidang Komisi Disiplin Kode Etik dan Disiplin di aula Mapolres.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, Sabtu (13/3/2021), sedkitnya 9 personil di jajaran Polres Halsel, menjalani sidang karena diduga melanggar Kode Etik Profesi dan Disiplin.

Sidang dipimpin langsung ketua komisi sidang Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauji Iskak Dibyantoro, Wakil Ketua Komisi AKP Subhan, Pendamping sidang Ipda Adna Nijar S.H, Pendamping sidang pelanggar Kasat Samapta Polres Halsel AKP. Tamrin, Penuntut terduga pelanggar PS. Kasi Propam Polres Halsel, Bripka Samsudin Upara, Sekertaris Sidang Bripka Slamet Umaternate, serta dihadiri oleh personil Polres Halsel.

PS. Paurhumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin dilakukan terhadap 9 Personil Polres Halsel yang terbukti bersalah dalam menjalankan tugas.

“Putusan yang dikenakan juga berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan peran personil, misalnya Briptu RE, Briptu GY, Briptu MI yang bertugas di Reskrim dicopot dari penyidik Reskrim, dan dimutasikan secara demosi karena diduga lalai menjalankan tugas di satuan Reskrim," jelas Reskiawan.

Sedangkan 6 personil Polres Halsel lainnya yang terbukti melakukan pemukulan terhadap salah satu warga Desa Marabose, yaitu terduga pelanggar Bripda RF, Bripda AN, Bripda AA, Bripda RD, Bripda CU, dan Bripda MF ditahan atau menjalani kurungan di rumah tahanan sel Polres Halsel selama 21 hari.

"Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman karir dengan pencekalan sekolah pengembangan Kepolisian selama 1 tahun dan dimutasikan secara demosi," sambung Reskiawan.

Dia mengatakan, tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT