Home / POLRI

Mantan Kabag Ops Polres Halsel, Jabat Juru Bicara Polda Malut

Kapolri Rotasi Dua PJU Polda Malut dan Dua Kapolres Jajaran
26 Oktober 2019
AKBP Adip Rojikan mantan Kabag Ops Polres Halsel yang kini menjabat sebagai juru bicara Polda Malut

TERNATE, OT - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali merotasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di tubuh Polri.

Dalam rotasi yang tertuang dalam Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/2855/X/KEP./2019, yang ditandatangani AS SDM Irjen Pol. Eko Indra Heri, atas nama Kapolri, tertanggal 21 Oktober 2019 itu, termasuk dua Pejabat Utama dan dua Kapolres jajaran Polda Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, jabatan yang dirotasi yakni Kabidhumas Polda Maluku Utara, Wadir Reskrimum Maluku Utara, Kapolres Tidore dan Kapolres Kepulauan Sula.

Dalam Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/2855/X/KEP./2019, nama AKBP Adip Rojikan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidhumas Polda Maluku Utara.

Adip.juga sebelumnya tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halsel.

Sedangkan jabatan Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, dijabat oleh AKBP Yury Nurhidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ketapang Polda Kalimantan Barat.

Dalam telegram tersebut, Kapolres Tidore Kepulauan, Polda Maluku Utara yang baru dijabat oleh AKBP Yohanes Jalung Siram, S.IK. yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Maluku Utara Sementara AKBP Doly Heriyadi, diangkat dalam jabatan baru sebagai KASUBBIDMINLAP BIDBIA PUSKEU POLRI.

Sementara, Kapolres Kepulauan Sula Polda Maluku Utara, dijabat oleh AKBP Muhammad Irvan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Maluku Utara. Sementara AKBP Tri Yuliyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai KASUBBAGJATUM BAGJATINTER SET NCB INTERPOL INDONESIA DIVHUBINTER POLRI.

Serah Terima Pejabat Utama Polda Maluku Utara dan Kapolres Tikep.dan Kepulauan Sula akan dilaksanakan di Polda Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh Kapoda Maluku Utara terhitung 14 hari setelah STR ditandatangani. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT