TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasatlantas Polres Ternate Iptu Rezza mengatakan, dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi pada tenggang waktu 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023 dapat diperpanjang dengan tegang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai tanggal 3 Mei. Maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, harus melalui melalui proses penerbitan SIM baru," pungkasnya.
(ier)