TERNATE, OT - Tiga anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Ternate langsung di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap melanggar aturan Kepolisian.
Ttiga anggota yang bertugas di Polres Ternate ini masing-masing berinisial EDT (31), SD (39) dan MI (33). Ketigabya dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi atau pengingkaran tugas tanpa permisi.
Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo mengatakan, ketiga oknum anggota yang di PTDHkan, karena melakukan pelanggaran kode etik Polri sehingga langsung dilakukan pemecatan secara tidak terhormat.
Kata dia, ketiganya di PTDH sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara dengan nomor : KEP/92/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019 untuk anggota berinisial EDT pangkat Briptu dengan jabatan Ba Bagsumda di Kesatuan Polres Ternate, karena terlibat kasus narkoba.
Sedangkan SD pangkat Briptu dengan jabatan Ba Bagsumda di kesatuan Polres Ternate sesuai nomor : KEP/228/VI/2019 dipecat karena pengingkaran tugas tanpa permisi atau desersi.
Sementara MI pangkat Briptu dengan jabatan Ba Bagsumda di kesatuan Polres Ternate sesuai surat nomor : KEP/230/VI/2019 tertanggal 19 Juni 2019 dipecat karena pengingkaran tugas tanpa permisi atau desersi.
Wakapolres menambahkan,seharusnya, proses pemecatan dilakukan melalui sebuah upacara, namun karena ketiganya tidak datang, maka upacara tidak dilaksanakan.
"Mereka sudah kami berikan kesempatan untuk dibina tetapi masih saja melanggar," kata Wakapolres Ternate kepada indotimur.com Senin (23/12/2019).
Wakapolres menghimbau jika kemudian hari, ketiganya masih menggunakan atribut Polri, masyarakat diminta segera melapor ke pos Polisi terdekat untuk ditindak lanjuti.
"Karena ketiganya sudah dipecat sebagai anggota yang bertugas di Polres Ternate," tegasnya.(ian)