JAKARTA, OT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung usulan Polda Maluku Utara terhadap penghapusan kewenangan polsek dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya menyambut baik jika Polda Maluku Utara mengusulkan penghapusan kewenangan Polsek untuk menangani perkara, sehingga lebih fokus pada harkamtibmas.
Kata dia, Maluku Utara adalah Provinsi kepulauan yang membutuhkan perhatian bagi terwujudnya situasi aman dan tenteram bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, dengan fokusnya Polsek pada harkamtibmas, maka Polri akan semakin dekat dan diterima masyarakat, karena anggota Polri yang bertugas akan lebih banyak melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Kita Kompolnas sangat mendukung jika Polda Malut mengusulkan untuk penghapusan kewenangan Polsek dalam menangani perkara," ujar Poengky kepada indotimur.com melalui pesan whatsApp, Jumat (5/3/2021).
Poengky mengaku, Kompolnas di tahun 2017 sudah mengusulkan dalam arah kebijakan Polri agar presiden menyetujui jika Polsek nantinya tidak dibebani dengan menangani penyelidikan dan penyidikan, namun lebih fokus dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Polsek adalah satuan terkecil Polri yang paling dekat bersentuhan dengan masyarakat, sehingga wajah Polsek akan terlihat lebih humanis," katanya.
Dari dasar tersebut, kata Poengky Presiden kemudian memerintahkan kepada Kompolnas untuk melakukan kajian bersama Polri. Jika disetujui oleh Polri, Kompolnas mengusulkan adanya pentahapan dan pilot project agar bisa melihat berhasil tidaknya hal ini.
Poengky mengaku, masa Kapolri Tito Karnavian, beliau menyetujui usul Kompolnas ini, etapi Kompolnas dan Polri belum mengadakan kajian bersama. Ternyata Poengky menyebut, Kapolri baru Jendral Polisi, Listyo Sigit Prabowo juga mendukung agar Polsek lebih difokuskan menangani harkamtibmas.
“Dalam fit and proper test di DPR RI, beliau menyatakan akan melakukan penataan kelembagaan dengan menguatkan Polsek sebagai lini terdepan pelayanan Polri, sehingga lebih meningkatkan tindakan preventif dan preemtif guna mewujudkan harkamtibmas,” ujarnya.
Untuk itu, Kompolnas menyambut baik jika Polda Maluku Utara mengusulkan penghapusan kewenangan Polsek dalam menangani perkara sehingga lebih fokus pada harkamtibmas.
“Kita akan terus kawal usulan dari Polda Malut," pungkasnya.(ian)