Home / POLRI

Kendaraan Yang Ditahan Satlantas Polres Ternate Akan Dimusnahkan Jika Tidak Diurus

Di Gudang Satlantas Polres Ternate, Ada 350 Kendaraan Yang Ditahan
27 Juni 2019
Motor Yang Ada Di Lapangan Satlantas Polres Ternate (foto_Randy)

TERNATE, OT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate memberikan jangka waktu selama 10 tahun berjalan, sebelum kendaraan yang ditahan dan tidak memiliki surat-surat dimusnahkan.

Untuk itu, pihak Sarlantas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Ternate, agar segera mengurus surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Andreas Adi Febrianto mengatakan  motor yang sudah ditilang oleh anggota di lapangan karena berbagai pelanggaran dan dibawa ke kantor Satlantas Polres Ternate sangat banyak.

"Tentu untuk motor-motor yang tak memiliki surat-surat akan diberikan jangka waktu selama 10 tahun dengan cara melakukan pengumuman di semua media massa bagi masyarakat Maluku Utara khususnya di Kota Ternate yang merasa motornya ditahan, dipersilahkan untuk datang ke Kantor Polres Ternate dengan membawa admistrasinya," kata Kasat seraya menyebut, administrasi yang dilihat adalah kepemilikan atau Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB).

"Jika sudah diumumkan di semua media massa dan tidak dihiraukan, maka akan dimusnahkan," ungkap Kasat Lantas kepada indotimur.com, Kamis (27/6/2019)

Meski begitu, Kasat mengaku, jika ada barang bukti yang sudah memasuki jangka waktu 10 tahun tidak datang maka akan dimusnahkan," motor yang ada sekarang sekitar 350 motor dengan berbagai merk," ucap Kasat.

Kasat juga berharap kepada masyarakat yang merasa motornya tidak memiliki surat-surat agar segera mengurusnya, "kan sayang harta yang begitu mahal tidak dilengkapi dengan suratnya padahal itu sudah ada suratnya dan jika ditahan bisa merepotkan bagi si pemilik," imbau Kasat. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT