SEKADAU, OT - Kapolsek Belitang IPDA Agus Junaidi memimpin langsung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Belitang tepatnya di desa Menua Prama, Senin (29/7/2019) pagi.
Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas Bripda Angga Saputra melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun.
Serta tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.
“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” katanya.
Kapolsek berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek atau Koramil terdekat.
Selain itu, IDPA Agus juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.
Karena pada masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.
“Pelaksanaan patroli ini sebagai wujud implementasi pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Belitang," pungkasnya.(red)