TERNATE, OT- Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, mengeaskan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi, aktivitas tempat hiburan malam di Kota Ternate akan ditutup.
“Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Ternate, selama Ramadan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman,” ujar Kapolres.
Menurutnya, sebagaimana imbauan wali kota Ternate, dalam edaran itu pihaknya akan melakukan penindakan berupa razia pada malam hari selama Ramadan.
"Jika dalam bulan suci Ramadan masih ditemukan adanya tempat hiburan malam yang beraktivitas dalam wilayah kota Ternate, maka kai akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKBP Andik.
Menurutnya, sanksi itu akan diteruskan kepada Walikota Ternate agar mencabut izin usaha mereka. Selain pencabutan izin usaha, jika ada unsur lain berupa pidana maka pihaknya juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Nanti kita lihat, jika dalam upaya razia yang digelar ditemukan unsur pidananya baik itu sabu-sabu dan lain-lain, tentu kita akan proses, karena di sini minimal Perda di Ternate larangan ada alkohol. Maka dalam waktu dekat penegakan tersebut akan dilakukan." tandasnya.(ier)