HALBAR, OT - Setelah Kapolri Jenderal Idham Aziz secara resmi mencabut Maklumat tentang larangan berkerumunan di tengah pandemi coronavirus (covd-19), jajaran Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar), akan melakukan pemgawasan terhadap penerapan new normal di Halbar.
Kapolres Halbar, AKBP Tri Okta Hendriyanto menegaskan, maklumat yang berisi tentang larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan guna pencegahan serta penanggulangan covid-19, merupakan upaya untuk mencegah penularan covid-19.
Kata Kapolres, pencabutan Maklumat Kapolri sebagai bentuk upaya mendukung penerapan new normal atau menuju kehidupan baru yang sedang diterapkan.
Meski Maklumat tersebut telah dicabut, namun masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, "jadi misalnya hajatan mengumpulkan orang banyak, misalnya pesta ronggeng atau pembukaan penginapan hingga perhotelan tentu tetap mengacu pada protokal kesehatan,"kata Kapolres .
Dia berharap, masyarakat di Halbar, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan drngan sabun, menghindari kerumuman dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Bagi warga yang memggelar hajatan, juga diwajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan memberlakukan phsycal distancing.
" Pencabutan Maklumat Kapolri itu misalkan, ada hajatan mengumpulkan orang banyak, dan selama dalam hajatan itu memperhatikan dan betul-betul mengedepankan protokol kesehatan, tentunya tidak menjadi masalah," pungkasnya. (deko)