TERNATE, OT - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Brigjen (Pol) Suroto menegaskan, saat malam pergantian tahun tidak ada bunyi petasan dengan daya ledak tinggi.
"Tidak boleh ada bunyi-bunyian petasan ledakan tinggi jelang tahun baru," tegas Kapolda kepada wartawan termasuk indotimur.com, Kamis (28/11/2019).
Orang nomor satu di jajaran Polda Malut itu menyatakan, bahan peledak dengan daya ledak tinggi sudah dilarang oleh undang-undang sehingga tidak boleh digunakam oleh masyarakat di Indonesia termasuk Malut.
Sehingga dalam perayaan natal dan tahun baru, Kapolda menghimbau agar tidak dirayakan secara berlebihan apalagi sampai mengunakan petasan dengan daya ledak tinggi.
Sejauh ini, lanjut Kapolda, pihaknya juga sudah menerima laporan adanya oknum warga di Malut yang berencana memasok petasan dengan daya ledak tinggi ke Ternate.
"Apalagi di Kota Ternate ini 'kan tidak ada izin soal masuknya petasan dengan daya ledak tinggi," akunya.
Untuk itu, Kapolda menegaskan kepada anggota yang ada di lapangan agar lebih giat melakukan pengontrolan pada sejumlah titik yang dianggap rawan penyelundupan petasan.
Kapolda menambahkan, dengan begini diharapkan perayaan natal dan tahun baru di Malut berjalan dengan aman dan lancar dan penuh khidmat.
"Tentu ini 'kan butuh kerja sama kita semua dengan masyarakat agar sama-sama menjaga khamtibmas di wilayah hukum Maluku Utara," tutup Kapolda. (ian)