TERNATE, OT - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut) Brigjen (Pol) Suroto mengklaim telah menandatangani surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terdahap 10 anggota Polri dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Malut.
10 anggota Polri di jajaran Polda Malut ini, dipecat karena terlibat kasus narkoba maupun disersi atau meninggalkan tugas.
"Memang kemarin ada dua kali saya menandatangani PTDH dengan jumlah keseluruhan yang kita PTDH sebanyak 10 orang," kata Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Suroto kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com usai olahraga dan deklarasi dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara Ke-73 Tahun 2019, di lapangan Ngara Lamo Kelurahan Soa Sio, Ternate, Minggu (30/6/2019).
Menurut Kapolda, sanksi PTDH yang diberikan terhadap 10 anggota tersebut merupakan sangksi terakhir dan paling berat karena telah melakukan hal-hal yang memang dilarang oleh institusi Polri. "Mereka sebagian besar adalah kasus narkoba, tapi ada juga yang disersi," ucap Kapolda.
Jenderal bintang satu di Mapolda Malut ini juga mengaku, dari PTDH yang dikelurkan tersebut masih tidak menutup kemungkinan ada anggota yang akan menyusul, sebab yang sudah diputuskan akan ditindaklanjuti, "yang jelas ini ada yang kasus tunggakan dan ada juga yang baru," akunya.
Kapolda menegaskan, upaya dan langkah tegas yang diambil tersebut merupakan efek jera skelaigus sebagai contoh untuk semua personil agar tidak macam-macam dan melakukan pelanggaran.
“Dengan HUT ke-73 ini saya tegaskan kepada seluruh anggota untuk kurangi pelanggaran dan harus memberikan citra yang baik kepada masyarakat dengan meningkatkan kinerja dan pelayanan untuk masyarakat," harap Kapolda. (ian)