TERNATE, OT - Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Juru bicara (Jubir) Kombes Pol Michael Irwan Tamsil meminta masyarakat melaporkan anggota Polisi yang melakukan penyelewengan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.
Michael mengaku, Kapolda tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Bahkan hukumannya pun tidak akan ringan.
"Bisa dipecat kalau kategori pelanggarannya berat," katanya, Selasa (25/1/2022).
Kabid Humas menegaskan, Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum. Bagi anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara jika mendapat oknum anggota yang menyimpang agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat, Polda tidak ragu pecat anggota yang mencoreng nama baik Polri,"tegasnya.(ier)