TERNATE, OT - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin, instruksikan seluruh jajarannya agar memberantas peredaran minuman keras (Miras) di Maluku Utara sampai ke akar-akarnya.
"Kita tahu bersama bahwa setiap kriminalitas yang terjadi seperti kekerasan, pengeroyokan, pembunuhan, KDRT dan lain sebagainya, salah satu penyebabnya adalah miras," kata Kapolda.
Sementara itu Karo Ops Polda Malut, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali melaksanakan kegiatan pemberantasan miras ini dan hasilnya cukup banyak, diantaranya melalui operasi penyakit masyarakat (operasi pekat) dan juga kegiatan polisi yang ditingkatkan (K2YD).
"Sebelumnya puluhan ribu liter miras telah kita sita dan musnahkan, dan tentunya langkah-langkah ini akan tetap kita maksimalkan dalam rangka membersihkan Provinsi Maluku Utara dari miras," ujar Semmy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022).
Semmy meminta kepada seluruh masyarakat di Maluku Utara agar tidak lagi mengkonsumsi minuman keras, selain tidak baik untuk kesehatan, akibat pengaruh minuman keras bisa menjadikan emosi seseorang labil dan tidak terkendali sehingga menimbulkan aksi kriminalitas.
Lanjutnya, kali ini sesuai instruksi Kapolda Malut bahwa jika ditemukan peredaran miras, maka barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Artinya, jika miras ditemukan oleh personel dibuat laporan berserta dokumentasinya berapa banyak yang ditemukan, anggota langsung memusnahkan barang itu ditempat, tidak lagi diamankan melainkan langsung dimusnahkan.(ier)