TERNATE, OT - Jelang Natal dan Tahun Baru, (Nataru), Polres Ternate akan melakukan razia masker dan kartu vaksin kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pelaksanaan razia masker dan vaksinasi akan dilakukan dalam.waktu dekat.
Dalam razia ini apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dan belum divaksin, maka akan dilakukan vaksinasi di tempat atau lokasi vaksinasi terdekat pada saat pelaksanaan operasi.
Kapolres meminta seluruh masyarakat di Ternate agar menyiapkan data diri berupa KTP maupun Kartu Keluarga (KK) saat keluar rumah.
Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang sudah vaksin agar dapat membuktikan dengan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi, sedangkan warga yang memiliki riwayat penyakit, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak bisa divaksin.
Pelaksanaan vaksinasi merupakan kewajiban bagi setiap orang di tengah pandemi covid-19, sebagimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Dalam Perpres disampaikan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia, (kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3)
Kebijakan vaksinasi ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan vaksinasi di wilayah Kota Ternate yang masih rendah.
Vaksinasi saat ini merupakan ikhtiar terbaik di tengah pandemi covid-19, tentunya juga dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
(fight)