Home / POLRI

Ini Pertimbangan Kompolnas Untuk Calon Kapolri

02 Desember 2020
Poengky Indarti (foto_ist)

JAKARTA, OT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memberikan pertimbangan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Rabu (2/12/2020), Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, kriteria calon Kapolri kedepan harus bisa mempunyai visi yang visioner dalam meningkatkan kinerja, termasuk membangun sinergi dengan TNI maupun Kementerian atau lembaga negara lainnya.

Kata dia, berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Menurutnya, jika merujuk dalam pasal 11 ayat (6) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 maka kriteria calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan kariernya.

"Oleh karena itu nantinya ketika kami memberikan pertimbangan kepada Presiden, kami akan berpedoman pada pasal 11 ayat (6) Undang Undang nomor 2 tahun 2002," kata Poengky.

Dikatakan Poengky, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri. 

Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.

"Untuk itu kami Kompolnas akan melihat data track record, integritas dan prestasi calon-calon Kapolri, serta akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record, integritas dan prestasinya terbaik," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT