TERNATE, OT - Polres Kota Ternate melalui Satuan Intelkam menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis online kepada masyarakat kota Ternate, Maluku Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada melalui Kasat Intelkam Polres Ternate, AKP Saiful Egal kepada indotimur.com mengatakan, untuk pelayanan sistem SKCK Polres Ternate sudah diterapkan lewat pelayanan online. Dengan penerapat ini diharapkan bisa mempermudah bagi masyarakat kota Ternate yang akan melakukan pengurusan SKCK, karena tidak perlu datang ke kantor.
Menrutnya, pelayanan administrasi masyarakat bisa mengunjunggi website : http://www.polri.go.id/skck.polri.go.id dimana di dalamnya sudah ada fitur-fitur pelayanan SKCK secara online.
"Pelayanan admistrasinya sama, baik secara online maupun melakukan pengurusan di kantor Polres Ternate," kata AKP Saiful Egal kepada indotimur.com, Senin (2/11/2020).
Namun untuk pengurusan lewat online bisa mempermudah masyarakat, jika sedang sibuk di luar tinggal mengunjungi website yang ada untuk melakukan pengurusan.
Untuk persyratan, kata Saiful, masyarakat bisa menyediakan surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon, fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan, fotocopy kartu keluarga,fotocopy akta kelahiran kenal lahir dan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar untuk di uplout kepada link website yang ada.
Selanjutnya, masyarakat bisa mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dan pengambilan sidik jari oleh petugas untuk melengkapi persyaratan SKCK yang diurus.
"Untuk itu kami minta kepada masyatakat kota Ternate agar melakukan pengurusan bisa mengakses website yang ada untuk mengurusi SKCK," pungkasnya. (ian)