TERNATE, OT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, sejak Senin (1/11/2021), mulai melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melanggar 7 poin yang wajib dipedomani setiap pengendara khususnya pengendara roda dua di Kota Ternate.
Adapun 7 poin prioritas pelanggaran yang akan ditindak apabila kedapatan dalam giat penertiban tersebut diantaranya ;
1. Tidak menggunakan helem SNI.
2. Melawan arus Lalu lintas.
3. Kelengkapan kendaraan meliputi kaca spion, klakson dan platnomor.
4. Anak dibawah umur mengendarai kendaraan.
5. Gunakan hendpone saat berkendara dan safety belt.
6. Berboncengan melebihi satu orang.
7. Berkendara saat dipengaruhi oleh minuman keras atau alkohol dan Kenalpot Brong.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rachman Ashari, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin ketika dikonfirmasi indotimur.com membenarkan hal tersebut.
"Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Ternate mulai diberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi E-Tilang di wilayah hukum Polres Ternate," ujarnya Senin, (01/11/2021).
Meaki demikian, dia menyebut ini bukan opererasi namun kegiatan rutin Kasatlantas Polres Ternate untuk menertibkan pelanggaran kasat mata bagi pengendara yang tidak mematuhi tatatertib berlalulintas.
"Untuk itu kami menghimbau kepada pengendara khususnya roda dua (motor-red) agar manaati peraturan lalulintas yaitu dengan memperioritaskan keselamatan dan sefty dalam berkendara," imbaunya.
"Selain itu upaya ini untuk meminimalisir tingkat pelanggaran lalulintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," pungkasnya.
(ier)