TERNATE, OT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) mengklaim telah nenindak sedikitnya 14.510 pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu rnam bulan pada tahun ini.
Hal ini terungkap saat Ditlantas Polda Malut menggelar press conference, pada Rabu (15/7/2020) di kantor Ditoantas Polda Malut.
Hadir dalam press conference, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Kabid KBO Dit Lantas Polda Malut, AKBP Akbar R. Polhaupessy dan Kabid Paur DakGar Dit Lantas Polda Malut, Ipda Abdullah Tata.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan seoanjamg semester pertama tahun 2020, Ditlantas dan jajaran telah melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas ada di wilayah hukum Maluku Utara sebanyak 14.510 pelanggaran.
Dari jumlah ini, kata Adib, terbagi dalam beberapa kriteria pelamggaran diantaranya, blangko tilang untuk kendaraan roda dua sebanyak 8.264 pelanggaran, sedangkan untuk roda empat sebanyak 424 pelanggaran dengan jumlah total blangko tilang sebanyak 8.688.
"Sedangkan untuk teguran sebanyak 5.822, sehingga total jumlah pelanggaran pada sementer I tahun 2020, sebanyak 14.510 pelanggaran," kata Adip.
Dia juga membeberkan pelanggaran lalu lintas berdasarkan wilayah hukum, masih didominasi Kota Ternate dengan jumlah pelanggaran sebanyak 2.003 penindakan, diikuti Sat Lantas Polres Halmahera Utara sebanyak 1.205 tilang, "selanjutnya Dit Lantas Polda Malut sebanyak 1.070 tilang. sedangkan untuk penindakan tilang terendah pada semester I tahun 2020 terdapat di Sat Lantas Polres Halmahera Barat yakni 502 tilang," terangnya.
Sedangkan untuk jumlah teguran Adip mengaku, masih didominasi Kota Ternate dengan jumlah 1.457 teguran selanjutnya Sat Lantas Polres Pulau Morotai sebanyak 1.401 teguran. "Sementara jumlah teguran terendah terdapat di Sat Lantas Kepulauan Sula dengan jumlah sebanyak 99 teguran," tambahnya.
Sementara jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya masih didominasi pengguna kendaraan roda dua dengan jumlah 8.264 pelanggaran, dengan jenis pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan helm sebanyak 5.670 pelanggaran.
Dari segi usia, didominasi oleh warga yang berusia dibawah 26 sampai 45 tahun dengan jumlah 3.874 pelanggar yang diikuti dengan usia 17 sampai dengan 25 tahun.
"Pelanggaran lebih terbanyak juga di usia pendidikan SLTA dengan jumlah 5.451 pelanggar tidak mengunakan helm sesuai data yang ada. Untuk itu Polda Malut himbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Malut jika berkendara harus mementingkan keselamatan diri, patuhi aturan berlalu lintas di jalan dan tetap patuhi protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19," pungkasnya.(ian)