TERNATE, OT - DirektoratLalulintasas (Ditlantas) Polda Maluku Utara berencana meluncurkan sistem pelayanan secara online kepada masyarakat Maluku Utara (Malut) berbasis Informasi Teknologi (IT).
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyahdi melalui Ketua Pokja VI Peningkatan Pelayanan Ditlantas Polda Malut, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, Ditlantas Polda Malut akan berperan aktif untuk terus memberikan pelayanan dan kemudahan yang terbaik bagi masyarakat Malut.
Menurutnya, untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, Ditlantas Polda Malut akan meluncurkan berbagai pelayanan berbasis IT.
Saat ini, kata Cahyo, pihaknya tengah mengembangkan sebuah aplikasi pelayanan Lalulintas untuk masyarakat Maluku Utara.
"Sekarang kami masih dalam pengembangan sistem pelayanan secara online nanti pelayanan itu diluncurkan melalui aplikasi, sekarang kami masih kembangkan," ujar Cahyo kepada indotimur.com, Sabtu (6/3/2021).
BACA JUGA : Menuju Zona Integritas Ditlantas Polda Malut Canangkan WBK dan WBBM
Dia menjelaskan, pelayanan berbasis digital atau IT akan terkonek secara nasional, mulai dari pelayanan samsat digital, pengurusan surat-surat kendaraan secara online serta pengurusan administrasi lainnya, termasuk tilang elektronik (E-Tle)juga akan berbasis online.
"Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara online, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan electronic tilang (ETLE), juga secara daring," tukas Cahyo.
Seluruh pelayanan tersebut, akan terangkum dalam sebuah aplikasi yang saat ini tengah dikembangkan, dengan harapan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan layanan Lalulintas.
"Kita akan luncurkan aplikasi khusus, namun sekarang masih dikembagkan aplikasinya sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan di Ditlantas Polda Malut," pungkasnya.
(ian)