TERNATE, OT- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut), memerintahkan Polres jajaran agar menindak tegas kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Lalu Lintas Polda Malut, Kombes Pol Hari Santoso mengatakan, upaya ini menyusul banyaknya truk terindikasi kelebihan muatan dan dimensi mengalami gangguan di jalan. Akibatnya arus lalu lintas pun tersendat.
"Terlebih lagi, kemarin sudah ada arahan dari korps Lantas untuk mempercepat langkah koordinasi dengan hal seperti itu, untuk mencegah terjadi Truk yang terindikasi Over Dimension and Over Loading (Truk ODOL) atau over kapasitas muatan," ucap Hari kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Hari menambahkan, jika ada oknum sopir truk yang melakukan tindakan seperti itu akan ditindak tegas berupa tilang.
"Kaitan dengan itu, kita akan koordinasi dengan dinas terkait," jelasnya.
Polda mengimbau kepada supir truk lintas yang bermuatan lebih, agar patuhi peraturan-peraturan yang ada karena ini menyangkut keselamatan bersama yang pasti mereka juga ingin selamat di jalan.
"Tentunya kita sudah mulai, menjalankan apa yang pemerintah, pengusaha kita sama untung dan lancar perusahaannya tetapi kita harus patuhi keselamatan, misalnya ada kecelakaan akan merugikan masyarakat, merugikan perusahaan sendiri kita harus mencegah sebelum terjadi," tandasnya.(ier)