TERNATE, OT - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) akan melakukan pendataan terhadap seluruh sopir angkutan kota (angkot) yang ada di wilayah Maluku Utara.
Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Abrianto Pardede mengatakan, usai pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis), pihaknya sudah melakukan langkah langkah yakni telah menginvetarisir jumlah angkot dan trevel gelap dimana sesuai data yang dimiliki untuk jumlah angkot atau trevel gelap yang bernomor polisi Maluku Utara dan plat hitam sebanyak 351 unit.
Dari angkot gelap bernomor polisi Maluku Utara ini tersebar di jajaran wilayah hukum Polda Maluku Utara terdiri dari Kota Ternate, Tikep, Halbar, Halut, Halteng, Halsel, Haltim, Kepulauan Sula dan pulau Morotai.
Dirlantas menyampaikan untuk selanjutnya yang mempunyai Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) di Malut tapi mempunyai plat kuning yang resmi sebanyak 469 yang tersebar di 10 Kabupaten Kota di Malut, sedangkan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar Malut yang beroperasi di Malut dengan plat hitam sebanyak 177 unit dengan jumlah total angkot gelap maupun plat kuning sebanyak 983 unit yang sudah terdata beserta nama-nama sopirnya.
Dia menyebut, kendaraan yang berplat kuning sudah dalam pantauan Lantas dan untuk plat hitam akan dilakukan pendataan dengan cara melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait yakni Ditlantas, Organda, Dishub Malut maupun Kabupaten Kota.
Dirlantas juga memastikan, mulai 1 Januari 2020, seluruh trayek angkutan dan mobil rental yang berplat hitam sudah beralih ke plat kuning, "untuk mencapai hal ini para Kadishub dan Kasat Lantas di daerah masing-masing akan mendata jumlah kendaraan angkot gelap dan trayek yang digunakan oleh plat hitam maka kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Maluku Utara," sebutnya. (ian)