TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), melaranng anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuka usaha penjualan minyak.
"Kita akan beri sanksi keras jika kedepatan anggota Polairud siapapun itu yang sedang membuka usaha minyak," ujar Direktur Polairud Polda Malut, Kombes (Pol) R Djarot Agung Riadi kepada indotimur.com, Senin (5/4/2021).
Kata dia, jika ada pelanggaran yang ditemukan maka jelas ada sanksi yang diberikan, apalagi itu adalah anggota.
“Tetap diproses sesuai dengan prosedur, baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin kode etik, bagi oknum anggota polisi yang melakukan perbuatan melawan hokum,” terangnya.
Untuk itu, jika kedapatan terbukti maka proses hukum menantinya karena setiap anggota dilarang untuk membuka usaha, apalagi sampai menjual minyak itu tidak dibolehkan.
Dia berharap, kepada masyarakat jika menemukan oknum anggota Polairud yang bisnis minyak agar segera melaporkan.
"Saya berharap agar masyarakat yang melihat anggota yang berbisnis, maka segera dilaporkan ke saya agar ditindak lanjuti laporan tersebut," pungkasnya.(ian)